Berita

MLKI Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kirim Surat Tegas ke Presiden Prabowo

Advertisement

Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (27/1/2026) untuk menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

Penolakan Berdasarkan Konstitusi dan Profesionalisme

Ketua MLKI Pusat, Naen Soeryono, menjelaskan bahwa surat bernomor 027/MLKI-PST/I/2026 tersebut memuat poin-poin keberatan MLKI terhadap wacana tersebut. Menurut MLKI, Polri merupakan institusi negara yang memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan keadilan dan profesionalisme.

Naen mengutip konstitusi dan undang-undang yang mengatur kedudukan Polri. “Bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

MLKI menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan berbagai masalah serius. “Bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri,” papar Naen merujuk pada isi surat.

Menjaga Independensi untuk Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, MLKI menekankan pentingnya independensi Polri demi menjaga kepercayaan publik. “Bahwa independensi Polri sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas poin surat tersebut.

Oleh karena itu, MLKI secara tegas menyatakan penolakannya. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian,” demikian pernyataan MLKI.

Advertisement

MLKI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memegang teguh amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara.

Kapolri Juga Menolak Wacana Serupa

Penolakan terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), Listyo Sigit menyatakan bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo Sigit.

Ia menambahkan bahwa posisi di bawah presiden memungkinkan Polri bergerak tanpa hambatan birokrasi kementerian. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.

Advertisement