Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Gugatan tersebut meminta agar masa jabatan anggota BPKN diperpanjang menjadi lima tahun dan memungkinkan pemilihan kembali untuk satu periode tambahan. MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan Penolakan Gugatan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Pertimbangan Hakim MK
Hakim MK Arsul Sani, dalam penyampaian pertimbangan Mahkamah, menjelaskan bahwa permohonan provisi para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya diskriminasi terhadap kelembagaan BPKN karena masa jabatan anggotanya tidak setara dengan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK, dan lain sebagainya.
Arsul Sani merujuk pada putusan MK sebelumnya, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi 024/PUU/3/2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU/14/2016. Dalam putusan tersebut, diskriminasi didefinisikan sebagai pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
“Atau, diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal guna membuat perbedaan itu atau memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama,” ujar Arsul Sani.
Kewenangan Pembentuk Undang-Undang
Meskipun mengakui pentingnya BPKN dalam perlindungan konsumen, MK menegaskan bahwa penentuan masa jabatan sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
“Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma, karena adanya perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga negara lainnya. Sebab perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif seperti alasan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi jenis kelamin bahasa atau keyakinan politik dan seterusnya dianggap diucapkan,” jelas Arsul Sani.
Ia menambahkan, “Mahkamah konsisten dengan pendiriannya, bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan, kecuali ada alasan fundamental yang dapat menjadi argumentasi konstitusional sehingga mahkamah dapat berpendirian sebaliknya sebagaimana berkenaan dengan masa jabatan KPK.”
Terkait dalil pemohon mengenai hak yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatan yang lebih pendek, MK menyatakan hal itu tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat 3 UU 8/1999. “Karena perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” imbuhnya.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, sejumlah anggota BPKN menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan ini diajukan karena mereka menilai Pasal 35 ayat 3 UU tersebut, yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun, mengandung cacat konstitusional dan menciptakan diskriminasi struktural.
Para pemohon, yang diwakili oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan (anggota BPKN), mendaftarkan perkara nomor 234/PUU-XXIII/2025. Mereka membandingkan masa jabatan BPKN dengan lembaga lain seperti KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang semuanya memiliki masa jabatan lima tahun.
“Sementara BPKN lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas,” ujar pemohon dalam gugatannya. Mereka juga menilai masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk implementasi program yang komprehensif.






