Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan akan mempercepat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Percepatan ini akan dilakukan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh para pemohon.
Penegasan ini disampaikan Trenggono sebagai respons terhadap keluhan para pemilik kapal saat ia meninjau kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke. Kunjungan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.
“Saya sudah minta Dirjen Perikanan Tangkap tidak boleh berbelit, harus secepat mungkin. Kalau seluruh persyaratan terpenuhi, paling lama satu minggu sudah selesai,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Dalam kunjungannya, Trenggono mengamati langsung kondisi kapal-kapal yang bersandar di PPN Muara Angke. Ia juga berdialog dengan pemilik kapal, nahkoda, dan nelayan yang mengeluhkan penumpukan kapal di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta tersebut.
Solusi Penumpukan Kapal
Untuk mengatasi kepadatan di pelabuhan, Trenggono menyatakan bahwa 67 unit kapal yang selama ini mangkrak akan segera dipindahkan ke lokasi lain. Pemindahan ini akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta.
“Kami berkoordinasi dengan Pemda DKI, kami akan selesaikan. Ini kapasitasnya sudah tidak memadai, di sisi lain manajemen pengelolaannya juga harus dibenahi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trenggono akan mengadakan pertemuan dengan para pemilik kapal untuk membahas proses pemindahan. Pihaknya juga berencana merumuskan solusi jangka panjang agar penumpukan kapal di area pelabuhan perikanan Muara Angke tidak terulang di masa mendatang.
“Kamis saya akan bertemu dengan pemilik kapal. Kapal rusak sebaiknya memang tidak ada di area bongkar muat, karena akan mengganggu kapal yang akan berlabuh keluar masuk,” ungkap Trenggono.
Trenggono menjelaskan bahwa kepadatan kapal perikanan di Muara Angke juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung. Akibatnya, kapal-kapal terpaksa menunda pelayaran sehingga menumpuk di pelabuhan. Kondisi ini diperparah mengingat area pelabuhan hanya mampu menampung sekitar 500 kapal, sementara jumlah kapal yang datang mencapai ribuan.
Sinergi KKP dan Pemda DKI
Pada kesempatan yang sama, Titiek Soeharto meminta Pemda DKI Jakarta selaku pengelola PPN Muara Angke untuk bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengurai persoalan kepadatan kapal. Menurutnya, kepadatan tersebut tidak hanya mengganggu produktivitas kapal perikanan, tetapi juga membahayakan kapal-kapal yang ada, terutama dari risiko kebakaran.
“Kapal-kapal yang rusak yang mangkrak harus segera dikeluarkan, karena mengganggu, menuh-menuhi tempat. Saya melihat tadi ada kapal yang bekas terbakar, tinggal puing-puing masih ada di sini. Terus di belakang sana ada kapal yang tidak bisa jalan, masih didiemin di sini. Walau pemiliknya masih bayar sewa, tapi kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan yang ditimbulkan dan dirasakan oleh nelayan,” pungkasnya.






