Berita

Menteri HAM Natalius Pigai Kantongi Restu Jaksa Agung untuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Advertisement

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melakukan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2026). Pertemuan ini membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, di mana Pigai mengusulkan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.

Usulan Unit Penyidikan di Komnas HAM

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik rencana revisi UU HAM. Ia menyatakan bahwa usulan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM telah mendapat lampu hijau dari pihaknya. “Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan memiliki unit penyidik HAM. Dengan adanya usulan dari Menteri HAM, dimungkinkan adanya kerja sama atau pembentukan unit penyidikan baru di Komnas HAM. “Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama,” jelasnya.

Menteri Natalius Pigai menegaskan bahwa usulan ini telah mendapat izin dari Jaksa Agung. “Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” kata Pigai.

Indonesia Dianggap Lebih Maju

Pigai berharap usulan ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju dalam penegakan HAM. Ia menyebutkan bahwa belum banyak negara di dunia yang memiliki unit penyidikan di lembaga HAM. “Contoh bahwa Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain. Karena bagaimana bisa ya, lembaga hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu Indonesia di mana ada unit penyidikan,” tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang.”

Detail Teknis Menunggu Revisi UU

Mengenai detail teknis pelaksanaan unit penyidikan, Pigai menyatakan akan dijelaskan lebih lanjut setelah revisi UU HAM selesai. Konsekuensi dari perubahan UU HAM ini juga akan berimplikasi pada perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat.

“Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya. Karena konsekuensi dari perubahan Undang-Undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat,” jelas Pigai.

Di akhir pernyataannya, Pigai menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas dukungan terhadap usulan ini. “Jadi saya mewakili, saya Menteri Hak Asasi Manusia dan mewakili teman-teman semua komunitas civil society dan rakyat Indonesia, bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Jaksa Agung,” pungkasnya.

Advertisement