Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Nusron Wahid menyampaikan bahwa selama periode 2019 hingga 2024, terjadi kehilangan lahan sawah nasional seluas 554 ribu hektar. Lahan-lahan produktif ini beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan.
Menurut Nusron, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan langkah krusial untuk mewujudkan target swasembada pangan yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo.
“Sementara, pada satu sisi Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan Alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” jelasnya.
Darurat RTRW untuk Ketahanan Pangan
Nusron Wahid menjelaskan bahwa syarat minimal lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan atau Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) adalah 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di suatu wilayah. Ketentuan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai 67,8% LP2B, belum memenuhi target 87%. Kondisi lebih memprihatinkan terlihat di tingkat kabupaten/kota, di mana LP2B hanya sebesar 41%.
“Nah faktanya, di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya Provinsi maupun RTRW-nya Kabupaten/Kota, itu faktanya hari ini untuk RTRW Provinsi, LP2B-nya itu baru 67,8 persen. Belum nyampe 87 persen. Malah kalau kita mengacu RTRW Kabupaten, hanya 41 persen,” ungkap Nusron.
Menyikapi kondisi tersebut, Nusron menyatakan perlunya segera dilakukan revisi RTRW untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW,” tegasnya.






