Menteri Agama (Menag) Nassarudin Umar mengungkapkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Nassarudin mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 12,6 triliun untuk merealisasikan pembentukan lembaga baru tersebut.
Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren
Nassarudin menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren di Indonesia. Ia memaparkan bahwa Ditjen ini dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pesantren.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis. Ditjen ini dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama yaitu pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pesantren,” kata Nassarudin.
Kebutuhan Anggaran yang Memadai
Menurut Menag, lingkup tugas Ditjen Pesantren yang cukup luas menuntut adanya pendanaan yang memadai agar lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya secara optimal. Hal ini mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
“Agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal, termasuk dalam pembinaan kelembagaan peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.
Perkiraan Kebutuhan Dana
Pihak Kementerian Agama telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran terkait pembentukan Ditjen Pesantren. Nassarudin memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk pembentukan eselon I baru ini mencapai Rp 12,6 triliun.
“Adapun berkenaan dengan pembentukan eselon I baru ini, saat ini kami melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan untuk sementara diperkirakan diperlukan anggaran Rp 12,6 triliun untuk hal tersebut,” tuturnya.






