Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan fasilitas penggunaan jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fasilitas ini diterima Nasaruddin saat diundang untuk meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan.
Langkah Pelaporan Gratifikasi
Nasaruddin Umar menyatakan kunjungannya ke Gedung ACLC KPK pada Senin (23/2/2026) bertujuan untuk menyampaikan perihal penggunaan jet pribadi tersebut. Ia berharap tindakannya ini dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya.”
Alasan Penggunaan Jet Pribadi
Menurut Nasaruddin, penggunaan jet pribadi tersebut dikarenakan tidak tersedianya lagi penerbangan reguler ke lokasi acara peresmian Balai Sarkiah pada Minggu (15/2). Ia juga memiliki agenda penting pada keesokan harinya.
“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” jelas Nasaruddin. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.
“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ucapnya.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerimaan laporan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurut Budi, ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pelaporan tersebut.
“Yang pertama bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan yang diambil Nasaruddin diharapkan dapat diikuti oleh pihak lain, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta. “Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” sebutnya.
KPK tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Oesman Sapta Odang dan akan melakukan pengecekan kelengkapan laporan yang telah disampaikan Nasaruddin.
Menag Tidak Terancam Pidana
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Nasaruddin Umar dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif.
Pasal 12B UU Tipikor mengatur mengenai gratifikasi yang dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga paling lama 20 tahun, serta denda.
Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian, di mana ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Arif menjelaskan bahwa KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut dan akan menentukan konsekuensi yang harus dipenuhi terkait fasilitas jet pribadi yang diterima.





