Berita

Menkeu Purbaya Buka Suara soal OTT KPK Jerat Pejabat Pajak di Jakarta Utara

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat seorang pejabat pajak di Jakarta Utara. Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

Pendampingan Hukum, Bukan Intervensi

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada anak buahnya bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hal yang lazim, bahkan bagi perusahaan sekalipun.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” imbuhnya.

Uang Ratusan Juta Disita

Sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) dari hasil OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Advertisement

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK mencatat telah melakukan 11 kali OTT sepanjang tahun 2025.

Advertisement