Berita

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Sumatera Percepat Pendataan Rumah Rusak Pascabencana

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan instansi terkait untuk segera mempercepat proses pendataan rumah yang rusak akibat bencana. Menurutnya, akurasi dan kecepatan data menjadi faktor krusial dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak.

Kunci Data untuk Percepatan Bantuan

“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1).

Tito menekankan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap pemulihan pascabencana, termasuk bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang agar dapat segera kembali beraktivitas. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk kerusakan ringan dan Rp 30 juta untuk kerusakan sedang. Bagi rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah akan menyediakan hunian tetap (huntap), sementara menunggu pembangunannya, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Penyaluran bantuan, lanjut Tito, sangat bergantung pada data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta seluruh Pemda untuk segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian diteruskan kepada gubernur, lalu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.

“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” tuturnya.

Peran Aparat Desa dan BPS Diperlukan

Untuk mempercepat pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Ia berpendapat bahwa kepala desa atau keuchik memiliki pemahaman paling detail mengenai kondisi warganya, sehingga pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa terhambat kelengkapan administrasi kependudukan. Data ini selanjutnya akan diserahkan kepada camat, lalu bupati untuk direkapitulasi dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) daftar korban.

Advertisement

“Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ungkap Tito.

Selain itu, Mendagri juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Tito mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan dapat berujung pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial dan kesehatan.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Tito mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data terkirim demi menghindari adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.

Advertisement