Berita

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk meminta dukungan dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. SE tersebut memuat sejumlah poin penting yang harus dilaksanakan oleh Pemda guna menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI.

Dasar Hukum Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Dasar hukum tersebut meliputi:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  • PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Poin-poin Dukungan Pemda

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta para gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis. Langkah-langkah tersebut mencakup:

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang secara spesifik mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

Gerakan Indonesia ASRI memiliki fokus pada empat aspek utama:

  • Aman: Berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko bencana, dan ketertiban ruang publik.
  • Sehat: Berfokus pada peningkatan kualitas lingkungan yang berkontribusi pada kesehatan masyarakat.
  • Resik: Berfokus pada kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi. “Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Tito.
  • Indah: Berfokus pada estetika lingkungan serta penciptaan ruang publik yang nyaman dan menyenangkan.

Peran Kepala Daerah dan Jajaran

Mendagri Tito menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan berbagai elemen. Pihak-pihak yang dapat dilibatkan antara lain seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat.

Advertisement

Secara spesifik, Tito menginstruksikan:

  • Gubernur: Diharapkan melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
  • Bupati/Wali Kota: Diminta untuk memerintahkan camat agar mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tingkat kecamatan. Selain itu, bupati/wali kota juga bertanggung jawab memastikan partisipasi aktif dari desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan dan Evaluasi

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dijadwalkan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa, selama 30 menit sebelum jam aktivitas perkantoran dimulai. Sementara itu, di area publik, gerakan ini akan dilaksanakan setiap hari Jumat, dengan catatan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Lebih lanjut, SE tersebut juga menganjurkan agar kepala daerah secara berkala melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap Gerakan Indonesia ASRI. Pemberian apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam gerakan ini juga dianjurkan.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tutup Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya.

Advertisement