Berita

Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Akui Tak Tahu Anaknya Terima Duit Kasus Izin TKA

Advertisement

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Heri mengaku tidak mengetahui jika anaknya, Rizky Junianto, yang juga seorang PNS di Kemnaker, diduga menerima uang terkait kasus tersebut.

Kesaksian Heri Sudarmanto

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Heri mengenai pengetahuannya terkait penerimaan uang oleh Rizky Junianto, yang bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Ketika ditanya apakah ia tahu Rizky menerima uang, Heri menjawab, “Nggak tahu.” Pertanyaan serupa mengenai penerimaan uang oleh satu direktorat juga dijawab Heri dengan, “Tidak tahu.”

Sebelumnya, Rizky Junianto sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/10/2025) menyatakan bahwa penyidik mendalami aliran uang setoran dari para agen TKA kepada oknum Kemnaker yang diduga bersifat rutin.

Dakwaan Kasus Izin TKA

Perkara ini melibatkan delapan orang terdakwa, yaitu:

Advertisement

  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
  • Suhartono: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
  • Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019).
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025).
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta barang mewah. Rincian barang yang diminta antara lain satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.

Adapun rincian dugaan hasil korupsi yang dinikmati para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Uang Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement