Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Heri mengaku tidak mengetahui jika anaknya, Rizky Junianto, yang juga seorang PNS di Kemnaker, diduga menerima uang terkait kasus tersebut.
Kesaksian Heri Sudarmanto
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Heri mengenai pengetahuannya terkait penerimaan uang oleh Rizky Junianto, yang bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Ketika ditanya apakah ia tahu Rizky menerima uang, Heri menjawab, “Nggak tahu.” Pertanyaan serupa mengenai penerimaan uang oleh satu direktorat juga dijawab Heri dengan, “Tidak tahu.”
Sebelumnya, Rizky Junianto sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/10/2025) menyatakan bahwa penyidik mendalami aliran uang setoran dari para agen TKA kepada oknum Kemnaker yang diduga bersifat rutin.
Dakwaan Kasus Izin TKA
Perkara ini melibatkan delapan orang terdakwa, yaitu:
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta barang mewah. Rincian barang yang diminta antara lain satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.
Adapun rincian dugaan hasil korupsi yang dinikmati para terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang |
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |





