Berita

Mantan Pimpinan KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T, Minta Dewas KPK Turun Tangan

Advertisement

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Kritik Transparansi dan Akuntabilitas

Saut menilai langkah KPK dalam menerbitkan SP3 tersebut kurang transparan. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi mensyaratkan keterbukaan kepada publik, terutama setelah proses penyidikan berjalan. “Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” ujar Saut saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK seharusnya memberikan penjelasan yang memadai kepada publik mengenai dasar pengambilan keputusan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. “Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ,” jelas Saut.

Dorongan untuk Dewan Pengawas KPK

Lebih lanjut, Saut Situmorang mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif dalam menelaah keputusan SP3 kasus izin tambang senilai Rp 2,7 triliun ini. Menurutnya, Dewas memiliki peran krusial dalam mengevaluasi kinerja KPK, termasuk dalam penghentian perkara korupsi.

“Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” tegas Saut.

Ia menantang Dewas KPK untuk bertindak nyata agar upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar menjadi retorika. “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini,” pungkasnya.

Advertisement

Penjelasan KPK Terkait Penerbitan SP3

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 ini telah dilakukan sejak Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat. Alasannya adalah adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Faktor lain yang turut memengaruhi keputusan penghentian penyidikan adalah tempus perkara yang sudah lama. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Budi menambahkan bahwa SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, mengingat proses hukum yang telah dijalankan sesuai dengan koridor yang berlaku. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.

Advertisement