Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Rabu, 11 Februari 2026 – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (11/2/2026), gugatan praperadilan diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari mendatang, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana adalah pembacaan gugatan oleh majelis hakim.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kebijakan ini dikeluarkan saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya penambahan kuota, Indonesia memiliki kuota haji reguler sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional.

Advertisement

Akibatnya, pada tahun 2024, kuota yang digunakan adalah 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka

KPK menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus)nya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Advertisement