Berita

Maling Motor di Palmerah Mengaku Senpi Didapat dari Lampung untuk Menakut-nakuti

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia – Salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat, berinisial VV, mengaku mendapatkan senjata api (senpi) yang digunakannya dari Lampung. Senjata tersebut rencananya digunakan untuk menakut-nakuti warga.

Pengakuan Pelaku

VV menyatakan pistol jenis revolver itu baru diperolehnya saat momen pergantian tahun. Ia mengaku terpaksa melepaskan tembakan kepada korban saat aksi pencurian dipergoki warga.

“(Dapat dari) Lampung, dari teman. Baru digunain,” ujar VV saat dimintai keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). Ia juga menyampaikan penyesalan atas tindakannya dan meminta maaf kepada korban.

“Iya terpaksa (saat menembak). Menyesal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Jerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni VV (33), RC (43), dan AA (31), dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 477 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Iman membeberkan kronologi penangkapan para pelaku. Pelaku VV pertama kali diamankan di Yogyakarta, disusul penangkapan RC di Bandung, dan AA di Jakarta Barat.

“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa ini. Namun, identitas DPO tersebut masih dirahasiakan sambil terus dilakukan pengejaran.

“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku beraksi membobol motor yang terparkir di garasi rumah.

Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar. Saat warga berupaya menggagalkan pencurian, salah satu pelaku terjatuh ketika dikejar. Situasi menjadi mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga.

Advertisement