Berita7 — Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat berbahaya. Menurut Boyamin, Hotman berupaya membenturkan proses hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden.
“Kalau kemudian ini dikatakan harus ini, ini justru semakin berbahaya ketika seakan-akan posisinya ini dibuat dua kubu. Kubu Kepolisian yang bersama-sama Kejaksaan Agung satu keranjang, di keranjang lain yang berhadap-hadapan itu adalah kubu Febrie Adriansyah, kubu Hotman Paris, dan kubu presiden. Berarti kan sangat berbahaya, artinya apa? Pak Hotman Paris mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Boyamin menambahkan, narasi yang dibangun Hotman seolah-olah presiden membela Febrie Adriansyah dengan menyebut kliennya sebagai kebanggaan presiden dan telah menyerahkan Rp 340 triliun kepada negara. Padahal, menurut Boyamin, jumlah yang diserahkan hanya Rp 33 triliun.
“Terus terkait dengan proses, proses ini kan menjadikan seolah-olah alasannya Hotman Paris menjaga marwah presiden katanya. Loh, justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah presiden karena saya yakin Pak Prabowo, presiden kita itu pasti mendukung pemberantasan korupsi, dan pasti tidak membela Febrie Adriansyah,” tegas Boyamin.
Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo mendukung pemberantasan korupsi dan tidak membela Febrie Adriansyah. Boyamin juga menekankan bahwa proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dan Kepolisian masih berjalan baik, meskipun kedua lembaga tersebut berada di bawah presiden. Oleh karena itu, ia mendesak pihak istana untuk mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris.
“Nyatanya Kejaksaan Agung dan Kepolisian tetap jalan terus padahal Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu ada di bawah presiden. Jadi ini menurut saya adalah suatu narasi yang membenturkan ini sangat berbahaya. Dan menjadikan posisi presiden menjadi seakan-akan jadi mendukung Febrie Adriansyah, tidak mendukung polisi dan jaksa. Ini perlu diralat dan diklarifikasi, harusnya dibantah oleh istana bahwa presiden mendukung penuh pemberantasan korupsi termasuk terhadap Febrie Adriansyah. Jangan sampai menurut saya ini dimanfaatkan Bang Hotman malah untuk membela kliennya. Ini sangat menurut saya berlebihan dan ini tidak boleh,” jelasnya.
Bukti Uang Sitaan Memperkuat Penetapan Tersangka
Boyamin juga menyoroti alasan lain yang disampaikan pihak Febrie terkait bukti uang yang disita. Ia menilai bahwa uang yayasan, uang Don Ritto, dan rumah di Sentul yang disebut milik mertua justru memperkuat penetapan tersangka.
“Dan juga alasan-alasan yang lain, misalnya terkait dengan uang yayasan, uang Don Ritto, uang anu, rumah mertuanya itu bagian justru itu menurut saya malah memperkuat penetapan tersangka. Karena apa? Menunjukkan bukti ada irisannya, ada bukti petunjuk kalau istilahnya KUHAP itu. Bahwa memang satu klaster, Don Ritto, rumah di Sentul, dan Febrie Adriansyah. Soal kemudian bantahan-bantahan itu, menurut saya malah justru membuktikan bahwa memang ada irisan, malah menurut saya pembelaan-pembelaan ini jadi blunder,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengakuan bahwa rumah tersebut milik Febrie sendiri sebelum dinyatakan milik mertua, serta klaim kepemilikan oleh pengusaha lain, dinilainya sebagai upaya kamuflase untuk menutupi asal usul uang tersebut.
“Dari sisi menyeret-nyeret presiden dan kemudian malah pengakuan-pengakuan yayasan, dulu bahwa rumah itu punyanya Pak Febrie diakui sendiri, tapi kemudian seakan-akan milik mertua, diberikan cucunya. Padahal saya tahu itu pembeliannya baru tahun 2022, mertua yang mana?” tuturnya.
“Kemudian berkaitan dengan proses bahwa itu milik pengusaha lain juga itu ada pernah nanti disodorkan. Jadi macam-macam untuk mengamuflase, untuk menutupi bahwa itu uang bukan miliknya Febrie, yo ndak papa kita persilakan itu pembelaan,” pungkasnya.
Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Presiden
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin presiden. Ia meyakini masyarakat tidak akan percaya dengan berbagai alasan yang disampaikan pihak Febrie mengenai kepemilikan uang dan rumah yang digeledah polisi.
“Sangat-sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor. Karena nyatanya, apa pun kemudian juga telah diotorisasi, diteruskan oleh Kejaksaan Agung. Jadi penetapan tersangka Febrie Adriansyah itu saya yakin melalui penyelidikan panjang dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kg,” ucapnya.
“Mau ngomong apa pun rasanya masyarakat tidak percaya kalau uang itu milik orang lain, milik yayasan, milik perusahaan, milik usaha, segala macam itu. Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat bahwa itu tidak terkait dengan perkara ini. Karena apa? Izin presiden itu tidak perlu dan tidak diperlukan,” imbuhnya.
Boyamin menjelaskan bahwa KUHAP lama dan baru, serta KUHP lama dan baru, menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum tidak memerlukan izin Jaksa Agung.
“KUHAP lama, KUHAP baru, KUHP lama, KUHP baru, semua orang sama di hadapan hukum. Memang pernah ada kekebalan terhadap jaksa apabila diperiksa itu harus izin dari Jaksa Agung bahkan tertulis, tapi itu kan diperiksa, bukan penetapan tersangkanya. Dan itu pun sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan nomor 15 tahun 2025. Bahwa jaksa yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang diancam hukuman mati, dan kejahatan pidana khusus, maka tidak perlu diotorisasi atau tidak perlu izin dari Jaksa Agung secara tertulis. Artinya, kekebalan jaksa itu sudah dihapus karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan tidak mengharapkan bayaran dari Febrie karena kliennya tersebut tidak mampu membayar honornya yang sangat mahal.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024) malam.
Hotman kemudian membeberkan alasannya membela Febrie, dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto yang diakuinya sebagai klien setia selama puluhan tahun.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Ia mengaku miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Ikuti Berita7
