Berita

Majikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ART Gegara Matikan Kompor

Advertisement

Polres Bogor menetapkan seorang majikan berinisial OAP (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21). Kasus ini berawal dari dugaan kekerasan fisik yang dilakukan OAP terhadap FH karena mematikan kompor saat sedang memasak.

Penetapan Tersangka

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (19/2/2026). “Pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi kepada wartawan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian akan memanggil OAP untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan status barunya tersebut. “Belum (ditangkap), nanti kita periksa dulu statusnya sebagai tersangka,” imbuh Silfi.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban FH, penganiayaan terjadi karena masalah saat memasak. Saat itu, OAP sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh FH. Kejadian tersebut memicu kemarahan OAP hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Silfi menambahkan, korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan akibat penganiayaan tersebut. “Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” jelas Silfi.

Riwayat Penganiayaan

Penganiayaan ini tidak hanya terjadi sekali. Korban FH mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari majikannya tersebut sejak sekitar enam bulan lalu, meskipun sudah bekerja selama kurang lebih dua tahun.

Advertisement

“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” kata Silfi.

Proses Penanganan

Satres PPA dan PPO Polres Bogor telah melakukan berbagai langkah dalam penanganan kasus ini, termasuk melibatkan dokter ahli dan memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Berdasarkan hasil keterangan dan bukti-bukti yang terkumpul, status penanganan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026.

Setelah alat bukti dianggap cukup dan menguatkan adanya tindak pidana penganiayaan, polisi akhirnya menetapkan OAP sebagai tersangka.

Apresiasi Kuasa Hukum

Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO, dalam menangani kasus ini. “Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” ujar Ruben.

Advertisement