Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Majelis Hakim menilai permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Jelas
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima. “Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam gugatannya, para mahasiswa mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai kekuasaan Presiden dalam memberikan kedua hak tersebut tidak memiliki batasan hukum.
“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata salah satu penggugat, Sahdan, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Pertimbangan Majelis Hakim
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini yang menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” jelas Saldi Isra.
Keempat penggugat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945 tersebut adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.






