Berita

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Tolak Gugatan UU Pers

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan. Keputusan ini menanggapi permohonan yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, yang menggugat Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis.

Posisi Kolumnis dan Kontributor Lepas

Pemohon meminta agar kolumnis dan kontributor lepas juga dimasukkan dalam kategori yang mendapatkan perlindungan hukum layaknya wartawan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025. Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di gedung MK pada Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa inti gugatan adalah apakah posisi kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan dengan wartawan.

“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” ujar Saldi Isra.

Definisi Wartawan Menurut UU Pers

Saldi Isra merujuk pada Pasal 1 ayat 4 UU Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Lebih lanjut, Pasal 7 UU 40/1999 memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan terikat dengan kode etik jurnalistik.

MK mengakui adanya perkembangan dalam dunia jurnalistik, termasuk istilah freelance journalism atau wartawan lepas yang tidak terikat dengan perusahaan pers. Namun, MK menekankan bahwa kata “teratur” dalam definisi wartawan mengindikasikan aktivitas yang kontinu dan, dalam batas penalaran yang wajar, dikaitkan dengan kewajiban bernaung dalam perusahaan pers untuk menjalankan profesi secara profesional.

Kolumnis vs. Wartawan

MK menjelaskan bahwa seseorang dapat disebut sebagai kolumnis jika ia menjadi pengisi tetap sebuah kolom di media atau memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Namun, MK menegaskan bahwa masyarakat yang rutin menuliskan opini di media tidak dapat dikelompokkan sebagai profesi wartawan dan tidak dilindungi oleh Pasal 8 UU 40/1999.

Advertisement

“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tutur Saldi.

MK juga menggarisbawahi bahwa Pasal 28E ayat 2 UUD Tahun 1945 mengatur kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Namun, aturan dalam UU Pers mengenai kerja wartawan memiliki kekhususan dan perlindungan yang berbeda. Kemerdekaan pers, menurut MK, berlaku khusus bagi ekosistem dunia pers, yaitu wartawan dan perusahaan pers.

Karya Kolumnis Bukan Karya Jurnalistik

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa karya yang ditulis oleh kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. Alasannya adalah tidak adanya proses kurasi oleh editor seperti yang dilakukan pada karya jurnalistik wartawan.

“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ucap Saldi.

Menyimpulkan seluruh pertimbangan, MK menyatakan gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Advertisement