Berita

Mahkamah Konstitusi Siap Proses Gugatan KUHP Baru, Sidang Dimulai Besok

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan ditangani layaknya permohonan pada umumnya.

“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonon,” ujar Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Saldi menambahkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Ia memastikan bahwa MK siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan terkait KUHP baru tersebut.

Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Teregistrasi

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya terdapat enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial dalam undang-undang pidana terbaru.

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Gugatan dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Pasal 302 (1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan harapan pasal tersebut dihapus. Alasan mereka, pasal tersebut berpotensi merugikan karena mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 218 KUHP: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan fear effect, yang dapat membatasi warga negara dalam menyatakan pendapat dan kritik di ruang publik karena kekhawatiran dipidana.

Gugatan Pasal Zina

Aturan mengenai pengaduan pada pasal perzinaan dalam KUHP juga digugat melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 218 ayat (2) KUHP terkait pengaduan.

Pasal 218 (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pemohon berargumen bahwa sulit mengidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Mereka menyatakan tidak ada korban dalam hubungan tersebut dan orang tua atau anak tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi individu dewasa yang mandiri secara hukum.

Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya, terkait pasal yang mengatur hukuman mati. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP.

Advertisement

Pasal 100 KUHP: (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana. (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Para pemohon meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:

(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal mengenai ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP.

Pasal 240 (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah. Mereka menginginkan agar pasal tersebut tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif. Mereka juga berpendapat bahwa penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara tidak boleh dicakup.

Pemohon beralasan MK melalui putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menekankan bahwa lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK melalui perkara nomor 283/PUU-XXIII/2025 oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP.

Pasal 603 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’.

Advertisement