Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mendalam mengenai peran hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. MA menegaskan bahwa hakim akan secara rinci membacakan amar putusan, termasuk durasi spesifik bagi terdakwa yang menjalani pidana kerja sosial.
Detail Hukuman Pidana Kerja Sosial
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 85 KUHP baru, masa kerja sosial tidak boleh melebihi enam bulan. “Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” ujar Prim di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Prim mengungkapkan bahwa MA telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait implementasi putusan pidana kerja sosial. Terdapat harapan dari pihak Kejagung agar MA hanya mengatur durasi hukuman, sementara penyesuaian lokasi kerja sosial diserahkan kepada jaksa sesuai kondisi daerah.
“Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” terang Prim.
Pembahasan Mekanisme Lanjutan
Meskipun demikian, Prim menyatakan bahwa MA belum mengambil keputusan final mengenai hal tersebut. Mekanisme lebih lanjut masih dalam tahap pembahasan internal tim MA.
“Tapi ini tentu kami tidak bisa putuskan, seperti tadi kami katakan di awal, kami sedang bahas ini dengan tim kami ya. Sementara kesepakatan Kamar Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa,” ujar Prim.
Ia menambahkan, amar putusan juga akan mencakup pernyataan bentuk pidana adalah kerja sosial, rincian durasi harian dan mingguan, serta lokasi pelaksanaan. “Yang kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja sosial. Yang ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana, itu dibunyikan dalam amar putusan,” sambungnya.
KUHP baru dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026, membawa inovasi salah satunya melalui pidana kerja sosial.






