Berita

Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK, Larang Merokok Saat Berkendara Demi Keselamatan

Advertisement

Jakarta – Aktivitas merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengendara.

Berdasarkan situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan Reihan dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (20/1). Ia berargumen bahwa norma dalam pasal tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, yang dinilainya membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.

Pengalaman Pribadi Jadi Pemicu Gugatan

Gugatan ini berawal dari pengalaman pribadi Reihan. Ia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil. Insiden tersebut membuatnya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujar Reihan dalam persidangan.

Reihan menambahkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku dibantu warga untuk bangkit setelah kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” tuturnya.

Gugatan Serupa dari Syah Wardi

Reihan bukanlah satu-satunya yang menggugat UU LLAJ terkait aktivitas merokok saat berkendara. Warga bernama Syah Wardi telah mengajukan gugatan lebih dulu terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Ia meminta MK menambahkan sanksi bagi pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Gugatan Syah Wardi teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, seperti terlihat di situs resmi MK pada Rabu (7/1). Pemohon berargumen bahwa jalan raya merupakan ruang publik berisiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga aturan terkait harus jelas dan tidak multitafsir.

Advertisement

“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.

Syah Wardi menilai pasal yang ada tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi maupun tingkat gangguan yang termasuk pelanggaran. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” jelasnya.

Isi Pasal UU LLAJ yang Digugat

Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi, antara lain:

  • Mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
  • Mematuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Mematuhi ketentuan rambu, marka, alat pemberi isyarat, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan, kecepatan, serta tata cara penggandengan dan penempelan.
  • Menunjukkan surat-surat kendaraan dan SIM saat pemeriksaan.
  • Mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.
  • Mengenakan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nasihat Hakim MK

Dalam persidangan, Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi gugatannya dengan penjelasan mengenai aktual atau potensialnya kerugian yang dialami serta hubungan sebab akibat (causaal-verband) antara peristiwa tersebut dengan pengalamannya.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan Reihan untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada, serta memperbaiki susunan gugatannya agar memenuhi persyaratan formal.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.

Advertisement