Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) di Depok, Jawa Barat, dilaporkan mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah tersebut. Aksi teror ini dilakukan dengan mencatut nama mantan pacarnya, wanita berinisial K, setelah lamarannya ditolak. Pelaku juga kerap meneror K dengan pesanan fiktif.
Motif Penolakan Lamaran dan Teror Beruntun
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025) bahwa tersangka HRR sengaja membuat akun email baru yang menggunakan identitas K. Tujuannya adalah untuk mengirimkan ancaman bom ke sejumlah sekolah di Depok.
“Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K,” ujar Abdul Waras.
Lebih lanjut, Abdul Waras mengungkapkan bahwa HRR telah meneror mantan pacarnya itu sejak beberapa tahun lalu. Tersangka membuat berbagai akun palsu di media sosial yang digunakan untuk menjelek-jelekkan K dan merusak reputasinya.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” katanya.
Teror Pesanan Fiktif dan Ancaman Bom
K, sang mantan pacar, kerap menerima teror berupa pesanan fiktif yang ditujukan ke alamat rumah maupun kampusnya. Pesanan tersebut tidak pernah dipesan oleh K sendiri.
“Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri,” jelasnya.
Aksi pengiriman email teror ke 10 sekolah di Depok terjadi pada 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi mengonfirmasi bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, bukan K.
“Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah,” papar Abdul Waras.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






