Berita

LPDP: Suami Penerima Beasiswa Viral yang Tolak Anak Jadi WNI Belum Tuntaskan Studi

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara mengenai polemik yang melibatkan suami dari perempuan berinisial DS, yang viral karena pernyataannya terkait kewarganegaraan anak. LPDP menyatakan bahwa suami DS, yang berinisial AP dan juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban studinya.

LPDP Panggil Suami DS untuk Klarifikasi

Informasi ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi LPDP, @lpdp_ri, pada Jumat (20/2/2026). Pihak LPDP menyatakan akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum selesainya studi dan kewajiban kontribusinya di Indonesia.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” tulis LPDP dalam unggahannya.

LPDP juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika kewajiban kontribusi dalam program beasiswa tersebut belum terpenuhi. Sanksi tersebut dapat berupa pengembalian seluruh dana beasiswa.

“Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP.

LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh penerima beasiswa demi menjaga integritas institusi.

Viral Video Pernyataan Kewarganegaraan

Polemik ini bermula dari unggahan video oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, beserta paspor Inggris yang diterima.

Advertisement

Perempuan tersebut menyatakan bahwa anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam video yang viral tersebut.

LPDP Nilai Tindakan DS Tidak Mencerminkan Integritas

Menanggapi hal tersebut, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan salah satu alumninya, Saudari DS. Menurut LPDP, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan kepada penerima beasiswa.

Sesuai ketentuan, seluruh penerima beasiswa LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

LPDP memastikan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2-nya pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. Oleh karena itu, LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan DS.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengimbau DS untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.

Advertisement