Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security baru di Pulau Nusakambangan, yang diberi nama Lapas Kumbang, hampir rampung dan diproyeksikan dapat menampung 1.500 narapidana. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan akan terus dilakukan pada tahun 2026.
Penegasan Pemindahan Napi Berulah
Menteri Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk memindahkan narapidana yang masih menunjukkan perilaku kriminal dari dalam lapas asal. “Kita akan terus melakukan pemindahan. Kita sekarang masih selesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk yang super-maximum security,” ujar Menteri Agus kepada wartawan usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Ia berharap Lapas Kumbang Nusakambangan dapat segera selesai dan siap beroperasi. Kapasitas lapas super-maximum security yang memadai di Nusakambangan dinilai cukup untuk menampung narapidana yang masih nekat melakukan kejahatan dari balik jeruji. “(Pembangunan Lapas Kumbang) sedang (tahap) penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini selesai. Dan kita akan tempatkan lagi kepada mereka ya kalau memang mereka masih akan melakukan (kejahatan) itu,” tegas Menteri Agus.
Sanksi Tegas bagi Napi dan Oknum Lapas
Lebih lanjut, Menteri Agus menekankan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi narapidana berisiko tinggi, tetapi juga bagi oknum petugas lapas yang terbukti terlibat atau memfasilitasi terjadinya kejahatan. “Kita akan terus melakukan tindakan, termasuk pegawai yang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan KemenImipas mencatat telah memindahkan total 1.882 narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi Menteri Agus Andrianto untuk menekan angka kejahatan yang berasal dari dalam lapas.
Komitmen ‘Zero HP, Zero Narkoba’
Dalam sebuah wawancara eksklusif pada 18 Juni lalu, Menteri Agus Andrianto menyoroti peran telepon genggam (HP) sebagai salah satu faktor utama penyebaran narkoba dari dalam lapas. Ia kembali menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk menerapkan kebijakan ‘zero HP, zero narkoba’.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” tegas Menteri Agus.
Ia juga meminta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) untuk secara rutin menggencarkan razia handphone dan narkoba. Ancaman pencopotan jabatan menanti bagi mereka yang lalai. “Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot,” kata dia saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara (USU) pada Selasa (24/6).






