Berita7 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penyiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah selesai 100 persen. Kesiapan lahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan agar masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang layak.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100%. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Nusron Wahid pada Kamis (23/7/2026).
Pemerintah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah perusahaan, baik milik BUMN maupun swasta, untuk memenuhi kebutuhan 4.159 unit Huntap. Salah satu lokasi yang ditinjau Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare, yang direncanakan untuk pembangunan sekitar 500 unit Huntap.
Di lokasi tersebut, 108 unit rumah telah dibangun berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Pembangunan sisa unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini masih dalam proses.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Nusron.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit rumah dapat terpenuhi pada tahun ini, dan 100 persen selesai pada tahun depan. “Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” tegasnya.
Nusron menjelaskan bahwa skema pemberian hak atas tanah untuk rumah yang akan ditempati masyarakat akan menyesuaikan status kepemilikan tanah. Untuk tanah yang dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, jika tanah tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan masyarakat dapat mulai menempati Huntap secara bertahap pada 2026, setelah pembangunan prasarana dasar seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga akan disesuaikan dengan lokasi yang dekat dengan mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir mendampingi Nusron Wahid, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.
Ikuti Berita7
