— Jakarta – Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kuntadi bukanlah sosok asing di jajaran Jampidsus. Ia adalah seorang jaksa senior dengan rekam jejak panjang di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 1996.

Perjalanan karier Kuntadi di Kejagung dimulai dari berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada tahun 2017, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Kuntadi semakin dikenal publik saat ia memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada tahun 2022. Di posisi ini, ia berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian.

Salah satu kasus yang ditangani Kuntadi adalah proyek korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun, yang menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. Ia juga memimpin penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, menyeret nama-nama seperti Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Berikut adalah beberapa kasus besar yang pernah ditangani di bawah kepemimpinan Kuntadi:

  • Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton (2010-2022) senilai Rp 47,1 triliun.
  • Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).
  • Kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018).
  • Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai Rp 1,3 triliun.
  • Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo senilai Rp 8 triliun (2023).
  • Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian negara Rp 20 triliun.
  • Dan berbagai kasus lainnya.

Atas dedikasinya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi meraih Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh. Ia kemudian dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2024, lalu dipindahkan ke Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung berdasarkan Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025. Dalam perannya di Badan Pemulihan Aset, Kuntadi mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya atas keberhasilannya merampas dan menyerahkan aset senilai Rp 82 miliar dari buronan Eddy Tansil ke kas negara. Ia juga berhasil mengumpulkan Rp 978 miliar dari lelang barang rampasan negara.

Kini, Kuntadi mengambil alih posisi Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang tersandung kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri.