Berita7 — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Posisi ini sebelumnya dijabat oleh Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusrul Ihza Mahendra menyatakan penunjukan Kuntadi sudah tepat.
“Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril memahami adanya harapan publik agar kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dapat ditangani secara tuntas. Ia berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bekerja sesuai jalur yang semestinya.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” jelas Yusril.
Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menggantikan Febrie Adriansyah yang tersangkut kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres mengenai pejabat di lingkungan Kejagung, sesuai dengan usulan Jaksa Agung dan penilaian Tim Penilai Akhir.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo menambahkan bahwa petikan Keppres pengangkatan Jampidsus baru tersebut akan segera diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.
Ikuti Berita7
