— Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Penunjukan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini tertuang dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/7).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penunjukan tersebut. Ia menyatakan bahwa persetujuan ini didasarkan pada usulan dari Jaksa Agung yang merujuk pada penilaian Tim Penilai Akhir. “Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Kuntadi dinilai sebagai sosok yang tepat untuk memegang jabatan strategis ini. Beliau dikenal memiliki rekam jejak yang kuat dalam pemberantasan korupsi, terbukti dengan penghargaan Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya meliputi korupsi proyek senilai Rp 8 triliun yang melibatkan 16 tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Harapan besar disematkan kepada Kuntadi. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melihat penunjukannya sebagai harapan baru bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Senada, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya penuh. “Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” kata Habiburokhman pada Kamis (23/7/2026).

Penunjukan Kuntadi hadir di tengah narasi mengenai menipisnya kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tantangan besar kini berada di pundaknya untuk mengembalikan kepercayaan tersebut dan menegakkan supremasi hukum.