Berita

KUHP Baru: Siapa Saja yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial Mulai 2026?

Advertisement

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu inovasi yang diatur dalam beleid ini adalah pidana kerja sosial. Aturan ini memberikan alternatif hukuman selain pidana penjara dan denda.

Jenis Pidana Pokok dalam KUHP Baru

KUHP baru mengklasifikasikan pidana pokok dalam Pasal 65. Pidana pokok tersebut meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Urutan ini menentukan bobot atau berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

Kriteria Terdakwa Pidana Kerja Sosial

Pasal 85 ayat 1 KUHP baru merinci siapa saja yang dapat dikenai pidana kerja sosial. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut mencakup pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja, latar belakang agama, kepercayaan, keyakinan politik, serta kemampuan terdakwa untuk membayar denda.

Pelaksanaan dan Sanksi Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur agar tidak dikomersialkan. Durasi pidana ini berkisar antara minimal 8 jam hingga maksimal 240 jam. Pelaksanaannya tidak boleh melebihi 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dengan mempertimbangkan kesibukan terpidana dalam mencari nafkah atau kegiatan bermanfaat lainnya.

Apabila terpidana mangkir dari kewajiban kerja sosial tanpa alasan yang sah, ia akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pengulangan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang sebelumnya diganti, atau membayar denda yang telah diganti.

Advertisement

Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan akan ditangani oleh pembimbing kemasyarakatan. Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial harus memuat rincian mengenai lama pidana penjara atau denda yang dijatuhkan, durasi pidana kerja sosial (jam per hari dan jangka waktu penyelesaian), serta sanksi jika terpidana tidak mematuhinya.

Alternatif Pidana dan Lokasi Pelaksanaan

Penjelasan Pasal 85 KUHP baru menegaskan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif bagi pidana penjara jangka pendek dan denda ringan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di berbagai lembaga sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Lokasi pelaksanaan akan diupayakan agar sesuai dengan profesi terpidana.

Penting untuk dicatat, pidana kerja sosial tidak dapat dibayar karena sifatnya yang merupakan sebuah pidana.

Penjelasan Mahkamah Agung

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan mekanisme putusan kerja sosial. Ia menyatakan bahwa hakim akan membacakan amar putusan yang mencakup durasi pidana kerja sosial. “Mengacu kepada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” ujar Prim Haryadi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi terkait putusan pidana kerja sosial. Kejagung berharap MA hanya mengatur durasi, sementara lokasi akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan.

Advertisement