Berita

KUHP Baru Dinilai Lebih Berkeadilan, Komisi III DPR Gelar RDPU Bersama Dekan dan Mahasiswa Hukum

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan para dekan dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang diharapkan membawa keadilan lebih baik dibandingkan peraturan sebelumnya.

KUHP dan KUHAP Baru: Upaya Modernisasi Hukum Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan optimisme terhadap KUHP dan KUHAP baru. “Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-Undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama merupakan peninggalan kolonial Belanda yang sudah selayaknya diperbarui. Ia juga menyoroti KUHAP sebelumnya yang merupakan warisan dari era Orde Baru. “Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari fondasinya pun kita perbaiki,” tegasnya.

Perubahan Asas dari Monistis ke Dualistis dalam KUHP Baru

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memaparkan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, di mana penjatuhan sanksi pidana hanya didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal, tanpa mempertimbangkan mens rea atau sikap batin pelaku. “KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea,” jelas Habiburokhman.

Advertisement

Perubahan fundamental terjadi pada KUHP baru yang menerapkan ajaran dualistis. Penerapan asas ini memungkinkan pertimbangan terhadap sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. “Tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, Kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru,” ungkapnya.

Proses Pembahasan dan Pengesahan KUHP Baru

Habiburokhman menambahkan bahwa sebagian besar pasal dalam KUHP baru telah melalui proses pembahasan sebelum tahun 2019. Meskipun pengesahannya baru dilakukan pada tahun 2023, fondasi hukum yang dibangun dianggap sangat baik. “Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, “Tapi fondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku.”

Advertisement