Berita

KUHP Baru Digugat ke MK: Pasal Zina, Hukuman Mati, hingga Penghinaan Pemerintah Jadi Sorotan

Advertisement

Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencakup pasal-pasal krusial seperti perzinaan, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK pada Jumat (2/1/2026), setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah terdaftar sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Perkara dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan beberapa pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan utama gugatan ini adalah potensi pasal tersebut mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat, yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Gugatan lain dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan kawan-kawan. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 218 KUHP yang mengatur larangan menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 KUHP menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Namun, ayat (2) pasal ini mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Para pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan fear effect atau ketakutan psikologis di kalangan masyarakat. Mereka berpendapat hal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi, kritik, dan penyampaian pendapat di ruang publik karena kekhawatiran akan tuntutan pidana.

Gugatan Pasal Zina

Pasal terkait perzinaan dalam KUHP baru juga menjadi sasaran gugatan. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada Pasal 218 ayat (2) KUHP.

Pasal tersebut menyatakan: “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Para pemohon berargumen bahwa sulit untuk mengidentifikasi kerugian nyata (harm) yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Mereka menyatakan tidak ada korban dalam hubungan semacam itu jika dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan. Pengaduan oleh orang tua atau anak, menurut mereka, tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

Advertisement

Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kelompok lainnya. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur mengenai hukuman mati dengan masa percobaan.

Pasal 100 KUHP menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, atau tetap dilaksanakan jika tidak ada perbaikan.

Para pemohon meminta penambahan satu ayat baru pada pasal ini, yaitu ayat (7), yang mengatur bahwa penilaian terhadap kriteria masa percobaan hukuman mati harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam proses penentuan nasib terpidana mati.

Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga digugat melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan lainnya.

Pasal 240 dan 241 KUHP yang digugat mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya bervariasi antara pidana penjara 1,5 hingga 4 tahun, tergantung pada dampaknya.

Para pemohon meminta pasal-pasal ini dihapus atau diubah. Mereka mengusulkan agar penghinaan terhadap pemerintah tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat, yang dapat dibuktikan secara objektif. Mereka juga menekankan bahwa penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi mengenai kebijakan publik dan kinerja pemerintah tidak boleh dicakup dalam pasal ini. Pemohon merujuk pada putusan MK sebelumnya yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, dengan alasan lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal.

Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

Terakhir, gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP baru, yaitu Pasal 603 dan 604.

Pasal 603 mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 604 mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa yang menyatakan bahwa perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan tidak termasuk tindak pidana.

Advertisement