Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah berlangsung lebih dari satu abad. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru ini lebih manusiawi, modern, dan adil.
Era Baru Hukum Pidana Indonesia
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam pesannya pada Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan diperlukan untuk mendukung pemberlakuan KUHP nasional yang baru.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. KUHP lama bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pendekatan Restoratif dan Integrasi Nilai Lokal
KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan, menurut Yusril, tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” tegas Yusril.
Ia menambahkan, “KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.”
Penguatan Prosedur dan Hak Korban
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital. Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan. Perkara sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” tutup Yusril.






