JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan KUHP baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib para tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan KUHP lama.
Aturan Peralihan dalam KUHP Baru
Menjawab kekhawatiran tersebut, KUHP baru telah mengatur sejumlah pasal mengenai proses hukum terhadap tersangka saat aturan lama tidak lagi berlaku. Pasal 3 KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa proses hukum harus dihentikan demi hukum apabila perbuatan yang dilakukan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang yang baru.
Berikut adalah isi lengkap Pasal 3 KUHP baru:
- Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
- Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Ketentuan Pasal 618 KUHP Baru
Selain Pasal 3, aturan lain yang relevan terdapat dalam Pasal 618 KUHP baru. Pasal ini mengatur mengenai proses peradilan yang sedang berjalan saat undang-undang baru mulai berlaku.
Pasal 618 menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum pidana.
Simak juga video penjelasan Menteri Hukum dan HAM mengenai berlakunya UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.






