Berita

KPK: Wali Kota Madiun Diduga Peras Pengusaha dan Hotel untuk Fee Perizinan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta sejumlah uang atau fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.

Permintaan Fee Perizinan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Maidi meminta fee dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, waralaba, dan hotel yang tengah mengurus izin di wilayahnya. “Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, tindakan Maidi tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat. Permintaan fee perizinan ini dinilai dapat menghambat kegiatan usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa praktik tersebut dapat mengganggu iklim usaha di Kota Madiun karena biaya operasional menjadi lebih tinggi. “Ya sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” jelasnya.

Advertisement

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

KPK telah mengumumkan penetapan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada Selasa (20/9). Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta disita dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Para Tersangka

Selain Wali Kota Madiun Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)
  • Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
  • Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)
Advertisement