Berita

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Lima tersangka tersebut meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan liima orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Penahanan dan Surat ke MA

Asep Guntur menambahkan bahwa I Wayan dan tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan para tersangka.

Advertisement

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Kronologi OTT

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sendiri digelar oleh KPK pada Kamis (5/2) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang, tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok. Uang ratusan juta rupiah turut diamankan dalam rangkaian OTT ini.

Advertisement