Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan impor barang. Tiga di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Enam Tersangka Termasuk Eks Direktur Bea Cukai
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026) di kantor Bea Cukai, Jakarta. Sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT tersebut, namun setelah melalui gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Berikut daftar enam tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” jelas Asep Guntur.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg (setara Rp7,4 miliar)
- Logam mulia seberat 2,8 Kg (setara Rp8,3 miliar)
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Duduk Perkara Suap Importasi Barang
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” terang Asep Guntur.
Penerimaan Uang Rutin Tiap Bulan
KPK mengungkap bahwa PT Blueray secara rutin memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian jalur pemeriksaan. Penyerahan uang ini dilakukan secara bulanan, mulai dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ungkap Asep.
Satu Tersangka Masih Buron
Dari enam tersangka yang ditetapkan, KPK baru menahan lima orang. Satu tersangka lainnya, Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, belum ditahan karena melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri,” ujar Asep Guntur.
KPK mengimbau Jhon Field untuk segera menyerahkan diri. Pihak KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan JF untuk melaporkan.






