Tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan sementara oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pemberhentian ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DJP Berhentikan Sementara Pegawai yang Terlibat Korupsi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan bahwa DJP akan memberikan sanksi maksimal kepada pegawai yang terbukti bersalah.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan memastikan bahwa pelayanan perpajakan akan tetap berjalan optimal. Institusi ini mengajak seluruh pegawainya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Lima Tersangka Korupsi Pajak
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP)
- EY selaku Staf PT WP
Modus ‘All In’ dalam Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) senilai Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ dalam upaya mengakali kewajiban pembayaran pajak tersebut. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar.
“‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.
PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.






