Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam pengungkapan kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka sebagaimana kelaziman pada pengungkapan kasus sebelumnya. Lima tersangka ditetapkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara.
Kronologi Kasus Suap Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada September 2025. PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara pada tahun yang sama, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.
PT WP kemudian menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’, Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan negosiasi, meminta agar fee Rp 8 miliar tersebut dikurangi menjadi Rp 4 miliar. Diduga, pejabat pajak di Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai Askob Bahtiar (ASB), menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 4 miliar.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Alasan KPK Mengadopsi KUHAP Baru
Perbedaan signifikan dalam jumpa pers kali ini adalah tidak adanya penampilan fisik para tersangka di hadapan publik. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan kasus ini.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakarta Utara ini terjadi pada Desember 2025. Operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru mulai efektif.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ucap Asep. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.
Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KUHAP yang baru lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Aturan Penetapan Tersangka dalam KUHAP Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. Terdapat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam KUHAP baru.
Merujuk pada penjelasan KPK, terdapat pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka dalam KUHAP baru, yaitu Pasal 91. Pasal tersebut menyatakan, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”






