Berita

KPK Soroti Penurunan Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Selama Dua Tahun Terakhir

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan skor dalam sistem Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) dan Skor Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penurunan ini mengindikasikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemkab Bekasi belum berfungsi optimal.

Penurunan Skor APIP dan Pengadaan Barang/Jasa

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, skor APIP di Pemkab Bekasi dalam MCSP hanya mencapai angka 65. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat skor 75. “Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Penurunan skor APIP ini sejalan dengan tingkat kerawanan korupsi yang teridentifikasi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Skor PBJ dalam survei yang dilakukan KPK di Pemkab Bekasi juga mengalami tren penurunan. Pada tahun 2022, Pemkab Bekasi meraih skor 99 untuk sektor PBJ, namun angka ini menurun menjadi 72 pada tahun 2024. “Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” ujar Budi.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)

Lebih lanjut, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga dilaksanakan oleh KPK di Pemkab Bekasi menunjukkan adanya penurunan skor. Pada tahun 2024, Pemkab Bekasi memperoleh skor 68, sedikit menurun dari angka 68,04 pada tahun sebelumnya. “Demikian halnya dengan area PBJ yang dinilai oleh dimensi komponen internal di lingkungan Pemkab Bekasi. Skor pada 2022 menunjukkan nilai positif mencapai 91. Hanya saja, menurun menjadi 87,26 pada 2023, dan turun signifikan menjadi 62,61 di tahun 2024,” jelasnya.

MCSP dan SPI merupakan instrumen peringatan dini yang dirancang KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi. KPK berharap penindakan terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dapat menjadi momentum perbaikan di Pemkab Bekasi.

Advertisement

Momentum Perbaikan Pasca-OTT

“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” papar Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) terkait kasus dugaan suap ijon proyek. Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap tahun depan. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Advertisement