Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta mata uang asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.
Uang Ratusan Juta dan Valas Disita
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/1/2026), seperti dilansir Antara.
Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengurangi kewajiban pajak. Meskipun demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kasus tersebut.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan catatan kinerja KPK, pada tahun 2025, lembaga antirasuah ini telah melaksanakan sebanyak 11 kali OTT.






