Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga terkait dengan kasus suap pemeriksaan pajak.
Temuan KPK di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disita dalam penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang. Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Namun, KPK belum merinci nominal pasti uang yang disita.
Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat di kantor pusat Ditjen Pajak, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik KPK memeriksa ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.
Penggeledahan Sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing (dolar Singapura) senilai 8.000.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) sekitar Rp 75 miliar. Dugaan kongkalikong antara para tersangka bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP yang awalnya keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






