Berita

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah ini diambil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Penyidikan Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan masa pencekalan tersebut. “Benar. Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023-2024, confirm penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri atau cekal kepada kedua orang yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan pencekalan ini sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan yang masih terus bergulir. Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam proses.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah pada tahun 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu setelah adanya kuota tambahan.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, alokasi pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jamaah haji reguler dan 27.680 untuk jamaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat dengan adanya kuota tambahan, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut. Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan.

Advertisement