Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini dilakukan pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan ini. Keterangan yang bersangkutan dinilai krusial untuk mengungkap kasus tersebut lebih terang. “Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” tegas Budi. “Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 28 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan di era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Status Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






