Berita

KPK Panggil Direktur DJP dan 16 Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arief Yanuar.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Arief Yanuar. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026). Selain Arief, KPK juga memanggil 16 saksi lainnya. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar lengkap 16 saksi lain yang turut diperiksa oleh KPK:

  • Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  • Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Budiono, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  • Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  • Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  • Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  • Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  • Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), hingga PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk data elektronik, dokumen, dan sejumlah uang.

Advertisement

Potensi Kerugian Negara dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).

Diduga, tersangka Agus Syaifudin meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. Meskipun PT WP sempat keberatan, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement