Berita

KPK OTT Pejabat Pajak Jakut, Ditjen Pajak Siap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di kantor pajak wilayah Jakarta Utara.

DJP Hormati Proses Hukum KPK

Pihak DJP menegaskan akan kooperatif dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli menambahkan, DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. “Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.

Lebih lanjut, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak DJP juga mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Advertisement

Delapan Orang Diamankan KPK

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan berhasil mengamankan total delapan orang. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Sabtu (10/1).

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menjelaskan bahwa operasi ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rochyanto.

Para pihak yang diamankan terdiri dari beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak (WP). Hingga kini, kronologi lengkap dan duduk perkara dugaan suap tersebut masih belum sepenuhnya terungkap. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang yang diamankan tersebut.

Advertisement