Gubernur Banten Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026) untuk membahas pemberantasan korupsi di wilayahnya. Usai pertemuan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Andra mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten.
Masukan KPK dan Realitas SPI Banten
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang. Gubernur Andra menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari KPK, terutama terkait penguatan sosialisasi anti-korupsi di setiap OPD. Ia menekankan pentingnya setiap kepala OPD untuk melaksanakan sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing.
“Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” ujar Andra.
Lebih lanjut, Andra menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten yang tercatat sebesar 73,22, masuk dalam kategori waspada. Ia mengakui bahwa persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi, yang menjadi catatan penting bagi Pemprov Banten untuk segera ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting bagi kami, yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,” jelasnya.
Upaya Perbaikan dan Pengawasan Melekat
Menanggapi hal tersebut, Bahtiar Ujang dari KPK menekankan perlunya upaya perbaikan di Pemprov Banten, mengingat kategori terjaga atau zona hijau SPI berada di angka 78. Ia menyarankan agar sosialisasi anti-korupsi tidak hanya sekadar jargon, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri,” kata Bahtiar.
KPK juga mendorong adanya penindakan terbatas di internal OPD, mulai dari teguran, penindakan, hingga usulan pemeriksaan kepada inspektorat. Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, mekanisme ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, tentu bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi efek jera agar pelanggaran tidak terjadi,” tegasnya.
Penyusunan Indeks Integritas Internal
Bahtiar juga meminta Pemprov Banten untuk menyusun penilaian indeks integritas secara internal melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Ia menjelaskan bahwa standar indeks integritas nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, namun setiap wilayah memiliki tantangan yang berbeda.
“Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah. Sebab, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda,” tutupnya.






