Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor
Tim penyidik KPK menyasar rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh. “Pasca KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, tim hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. “Penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan. Ataupun pemeriksaan awal, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Bapermades untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Tersangka dan Modus Operandi
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.






