Berita

KPK Geledah Kantor PT WP Usai Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Kali ini, tim penyidik menyasar kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026) malam. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggeledahan di PT WP Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor PT WP, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti pembayaran, dan dokumen kontrak. Selain itu, disita pula bukti elektronik seperti laptop, ponsel, dan data lain yang diduga relevan dengan perkara.

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” terang Budi.

Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti yang telah diamankan tersebut untuk mengungkap lebih dalam konstruksi kasus ini.

KPK Sita Dokumen, Uang, dan Barang Elektronik di Kantor Pusat DJP

Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1).

Budi menambahkan, uang yang disita diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Fokus Penggeledahan di Dua Direktorat DJP

Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Penggeledahan Sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya lagi, pada Senin (12/1), KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing.

Advertisement

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Kasus Berawal dari Dugaan Kongkalikong Pengurangan Pajak

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP dilaporkan keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar milik PT WP akhirnya dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement