Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, tim penyidik KPK menyasar Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. “Tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). “Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” tambah Budi.
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas penerbitan izin usaha di wilayah Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.
Daftar Tersangka
Selain Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
- Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)






