Seorang kreator konten berinisial SL di Tasikmalaya, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah membuat konten ‘sewa pacar’. Konten yang menampilkan ajakan berpacaran dengan anak sekolah dengan imbalan uang dan jajanan tersebut menuai kecaman luas dan berujung pada penetapan SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Kecaman Publik dan Pengalaman Serupa Terungkap
Konten ‘sewa pacar’ yang dibuat SL ini tidak hanya mengundang kemarahan publik, tetapi juga memicu pengakuan dari warga dan perempuan lain yang mengaku pernah mengalami hal serupa. Fenomena ini menunjukkan adanya potensi eksploitasi yang lebih luas di masyarakat.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Sebelum resmi ditahan, SL telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses gelar perkara, kreator konten tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (27/1/2026), SL terlihat digelandang petugas dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia hanya tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.
Jerat Pasal Eksploitasi Anak
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi penetapan tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujar Herman.
Herman menjelaskan bahwa SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. “Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.






